PRINGSEWU (Lampungpro.co): SP (36) warga Pekon Bulokarto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo. Pria pengangguran dan pemabuk ini ditangkap lantaran memperkosa SF (18), keponakannya.
Berdasarkan keterangan ibu korban, perbuatan keji SP itu dilakukan pada Jumat (8/11/3029) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemerkosaan itu bermula ketika korban melipat pakaian di dalam rumahnya tepatnya di depan televisi. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kaos oblong lengan panjang dengan motif garis-garis warna hitam putih, celana training panjang warna hijau dan pakaian dalam dalam korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.
Dalam penuturannya kepada penyidik, SP mengaku dua kali melakukan kejahatan tersebut. Hal itu karena melihat korban mengalami keterbelakangan dan dianggap lemah tidak dapat melawan. "Dua kali, saya melakukan karena nggak mungkin keponakan saya melawan," ucap pria gondrong dan dikenal suka mabuk-mabukan tersebut. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia