Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkosa Keponakan Dua Kali, Pria Pemabuk ini Diciduk Polsek Gadingrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 11-Nov-2019

Amiruddin Sormin 1904

Share

Tersangka SP saat digelandang ke Mapolsek Gadingrejo, Pringsewu, Minggu (10/11/2019). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): SP (36) warga Pekon Bulokarto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo. Pria pengangguran dan pemabuk ini ditangkap lantaran memperkosa SF (18), keponakannya. 

Menurut Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anton Saputra, SP dilaporkan memperkosa SF (18) warga Dusun Bulusari, Pekon Bulokarto Gadingrejo. Atas laporan orang tua korban, petugas menangkap pelaku Sabtu (9/11/2019) pada pukul 12.00 WB, kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (10/11/19).

Berdasarkan keterangan ibu korban, perbuatan keji SP itu dilakukan pada Jumat (8/11/3029) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemerkosaan itu bermula ketika korban melipat pakaian di dalam rumahnya tepatnya di depan televisi. Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.

Pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang tapi korban menolak. Karena korban terus menolak kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan, kata Iptu Anton.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Beberapa saat kemudian korban  menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. "Pelaku ternyata masih merupakan paman korban (adik kandung ibu korban). Korban memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan mental sejak kecil, ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kaos oblong lengan panjang dengan motif garis-garis warna hitam putih, celana training panjang warna hijau dan pakaian dalam dalam korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.

Dalam penuturannya kepada penyidik, SP mengaku dua kali melakukan kejahatan tersebut. Hal itu karena melihat korban mengalami keterbelakangan dan dianggap lemah tidak dapat melawan. "Dua kali, saya melakukan karena nggak mungkin keponakan saya melawan," ucap pria gondrong dan dikenal suka mabuk-mabukan tersebut. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24350


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved