Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkosa Wanita di Menggala, Pria ini Diciduk Polisi Usai Setahun Buron Saat Pulang ke Rumah
Lampungpro.co, 02-Nov-2023

Febri 5932

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial MI (53) asal Menggala, Tulang Bawang, ditangkap jajaran Polsek Menggala pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, MI ditangkap atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dengab memperkosa seorang wanita berinisial A (41), berprofesi karyawan honorer asal Kecamatan Menggala pada Kamis (24/11/2022).

"Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap," kata AKP Sunaryo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Saat kejadian berlangsung, korban saat itu di rumah hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang. Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh.

"Lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah melakukan aksi tak terpujinya itu, pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," ujar AKP Sunaryo.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan setahun bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15137


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved