MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial MI (53) asal Menggala, Tulang Bawang, ditangkap jajaran Polsek Menggala pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, MI ditangkap atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dengab memperkosa seorang wanita berinisial A (41), berprofesi karyawan honorer asal Kecamatan Menggala pada Kamis (24/11/2022).
"Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap," kata AKP Sunaryo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Saat kejadian berlangsung, korban saat itu di rumah hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang. Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh.
"Lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah melakukan aksi tak terpujinya itu, pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," ujar AKP Sunaryo.
Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan setahun bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15137
EKBIS
7419
Bandar Lampung
4815
449
01-Apr-2025
541
01-Apr-2025
513
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia