Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Permohonan Ditolak, KPK Bolehkan Politikus Lampung Musa Zainuddin Ajukan JC Lagi Dengan Syarat ini
Lampungpro.co, 29-Nov-2019

Heflan Rekanza 596

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin mengajukan kembali permohonan Justice Collaborator. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Musa bisa saja mengajukan lagi permohonan itu. Syaratnya, Musa mesti membuka peran pihak lain dengan lebih terang. "Jika ada niat membuka kasusnya sehingga lebih jelas," kata dia.

KPK menolak permohonan Justice Collaborator Musa, karena tidak memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus hukum. Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan JC ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid sebesar Rp 6 miliar. Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul. Musa mengatakan penyerahan uang itu merupakan respon atas percakapan bersama Jazilul beberapa bulan sebelumnya. 

Saat itu Jazilul mengatakan Cak Imin sedang membutuhkan logistik untuk mendorong kader PKB untuk maju dalam bursa calon Gubernur Jawa Timur. Nama yang digadang-gadang ketika itu adalah kerabat Muhaimin. Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved