Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Permudah Layanan Masyarakat, DPRD Lampung Dorong 15 Kabupaten dan Kota di Lampung Bikin Samsat Drive Thru
Lampungpro.co, 23-Apr-2025

Febri 59592

Share

Komisi III DPRD Lampung Saat Meninjau Samsat Digital Drive Thru di Lapangan Korpri Pemprov Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi III DPRD Lampung meminta sejumlah daerah di 15 kabupaten/kota di Lampung, agar memiliki layanan Samsat Drive Thru, untuk memudahkan pelayanan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru di Bandar Lampung, tepatnya di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung.

"Layanan Samsat Drive Thru ini, hadir sebagai inovasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Jadi kami berharap, agar kedepannya layanan seperti ini bisa segera dibuat disetiap kabupaten/kota di Lampung," kata Munir Abdul Haris dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Munir mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama para pemerintah daerah di Lampung, bahkan ke camat hingga kepala desa, agar memaksimalkan sosialisasi ketaatan membayar pajak untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Lampung.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Lampung lainnya, Andi Roby mengungkapkan, dirinya turut menyoroti perlunya kajian untuk mempermudah layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor di layanan Samsat Drive Thru.

"Jadi ketika berbicara drive thru, ini seharusanya mempermudah, maka perlu juga kajian yang lebih luas, terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan, ini harus benar-benar diperjelas," ungkap Andi Roby.

Hal senada juga disebutkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, M. Kadafi Azwar, yang menghimbau agar masyarakat Lampung bisa segera meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak kendaraan.

"Informasi penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun ini masih belum diberlakukan, jadi kami minta agar masyarakat bisa segera membayar pajak kendaraannya," sebut M. Kadafi Azwar.

M. Kadafi juga meminta kepada masyarakat, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada 1 Mei 2025 mendatang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved