Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Marak Penyimpangan Seksual di Medsos Bikin Resah, Anggota DPRD Lampung M. Syukron Dorong Kaji Regulasi Perda LGBT
Lampungpro.co, 15-Jul-2026

Febri 239

Share

Anggota DPRD Lampung M. Syukron Muchtar | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat, terhadap maraknya konten dan aktivitas yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di media sosial.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar mengatakan, pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat, baik secara langsung, melalui pesan pribadi, maupun audiensi bersama tokoh masyarakat, terkait keresahan maraknya konten dan aktivitas penyimpantan seksual di Lampung.

"Aspirasi tersebut, pada umumnya mengungkapkan kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial, serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda," kata M. Syukron Muchtar dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, Syukron juga menerika informasi mengenai aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna, untuk terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian bersama, karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, apabila tidak diantisipasi sejak dini.

M. Syukron Muchtar juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari praktisi hukum, mengenai meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual.

Atas dasar berbagai aspirasi dan informasi tersebut, ia menilai diperlukan langkah-langkah pencegahan, agar persoalan serupa tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.

Menurut M. Syukron, berbagai aspirasi masyarakat tersebut, perlu disikapi melalui langkah-langkah preventif dan pembahasan kebijakan yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama, melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar, dan menimbulkan dampak yang semakin luas di tengah masyarakat," ujar M. Syukron Muchtar.

Apabila diperlukan, DPRD Lampung akan mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Lampung, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Lampung.

Usulan tersebut, disampaikan sebagai bagian dari masukan DPRD Lampung agar dapat dikaji lebih lanjut bersama Pemprov Lampung, sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved