Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Dibui Akibat Nyolong Kopi, Warga Gisting ini Terciduk Curi Kotak Amal Masjid di Pringsewu
Lampungpro.co, 06-Jul-2020

Amiruddin Sormin 1388

Share

Aparat Polsek Pagelaran saat menggelar barang bukti, Senin (6/7/2020). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Penjara ternyata tak membuat kapok SF (62) dari perbuatan mencuri. Meski pernah dipenjara di LP Kota Agung akibat mencuri kopi di Pulau Panggung, ternyata SF masih mengulangi perbuatannya.

Namun usahanya mencuri kotak amal masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratau, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terciduk pada Sabtu (04/07/2020). Aksi SF yang merupakan warga Pekon Padang Manis, Kecamatan Gisting, Tanggamus, ini berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga. 

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu kotak amal berikut gembok  rusak, satu buah besi pahat, satu potong besi, uang tunai Rp280 ribu. Menurut Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 03.00 wib jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama warga mengamankan terduga.

"Awalnya pelaku tidak mengakui mencuri. Tetapi setelah kami lakukan penggeledahan, dari badan pelaku ditemukan barang bukti satu pahat, satu potong besi, dan uang tunai sejumlah Rp280 ribu kata Iptu Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (6/7/2020).

BACA JUGA: Nyolong Kotak Masjid di Tambahrejo Pringsewu, Penyandang Tuna Wicara ini Diamuk Massa

Pelaku merusak kotak amal yang digembok dengan menggunakan sebilah besi pahat dan sepotong besi. Setelah itu mengambil uang di dalam kotak amal dan disimpan di saku celana. "Pencurian tersebut diketahui warga dan melaporkannya kepada petugas piket. Petugas bersama warga langsung menangkap pelaku yang masih berada di arel masjid," kata Kapolsek.

Dalam proses pengembangan, pelaku mengakui selain di Masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratu, dia beberapa kali mencuri di tempat lain. Di antaranya dua kali di warung kelontongan Pekon Padangrejo, Kecamatan Pagelaran dan sekali mencuri uang kotak amal di Mushola Al-Muhsinin Pekon Pagelaran, tambah Kapolsek.

Selain itu, pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian kopi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dan menjalani proses hukum di LP Kota Agung pada 2009. "Terhadap pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17975


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved