Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Usut Korupsi BTS Kominfo dan Ekspor CPO, Jaksa Spesialis Perkara Kakap Kuntadi Ditunjuk Jadi Kepala Kejati Lampung
Lampungpro.co, 13-Aug-2024

Amiruddin Sormin 381

Share

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi dimutasi menjadi Kepala Kejati Lampung. ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukKuntadisebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)Lampung. Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Mutasi Kuntadi sebagaiKajatiLampung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga memutasi 25 pejabat eselon II lainnya.

Penunjukan ini sekaligus menggantikan posisi I Gde Ngurah Sriada yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kajati Lampung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa mutasi itu merupakan kebutuhan organisasi. “Ini bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata Harli Siregar seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Senin (12/8/2024).

Kuntadi dikenal sebagai jaksa yang menangani perkara kakap. Selama menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus sejumlah kasus besar ditangani dirinya. Bahkan sejumlah tokoh besar hingga menteri pun terseret dalam kasus yang ditangani Kuntadi.

Misalnya, kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 Ton periode 2010-2022 dengan kerugian ditaksi Rp 47,1 triliun. Kemudian kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8 Triliun yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka periode 2017-2018. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja ke beberapa perusahaan dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Kasus lainnya, korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. Lalu, kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai Rp1,3 triliun.

Dia juga menangani kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya dengan total kerugian negara sebesar Rp20 triliun. Kasus lainnya, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp300 triliun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved