SAMPIT (Lampungpro.com): Seluruh perusahaan sawit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk tidak memburu dan membunuh satwa dilindungi. "Pihak perusahaan juga berkewajiban memberikan arahan serta peringatan kepada seluruh karyawan untuk tidak membunuh satwa dilindungi tersebut," kata Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, dilansir Antara, Minggu (19/2/2017).
Dengan adanya peringatan keras dan ancaman diharapkan karyawan tidak melakukan perburuan satwa dilindungi yang ada di sekitar pekerbunan. Rudinanur mengungkapkan, peran perusahaan sawit dalam menjaga satwa dilindungi dari perburuan sangat dibutuhkan agar binatang yang terancam punah seperti orangutan, uwak-uwak, beruang, trenggiling dan lainnya tetap aman di habitatnya.
Dengan adanya peran pihak perusahaan sawit melarang karyawannya menangkap, memelihara terlebih membunuh diharapkan satwa dilindungi oleh undang-undang itu dapat terhindar dari kepunuhan. Menurut Rudianur, hutan sebagai habitat satwa dilindungi di Kotawaringin Timur sudah berkurang. Hal itu terjadi karena beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
Sebagai konsekwensinya perusahaan sawit harus menjaga hutan yang tersisa dan tidak memburu serta membunuh satwa tersebut. "Saya harap pemerintah daerah melalui dinas teknis dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan. Apabila ada pihak perusahaan sawit maupun karyawan yang memburu apalagi membunuh satwa dilindungi agar ditindak tegas, dan apabila perlu dicabut izinnya," kata dia.
Dengan adanya tindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Rudianur juga mengaku prihatin dengan adanya perburuan dan pembantaian satwa dilindungi di sejumlah daerah di Kalteng. Seperti yang belum lama ini terjadi di Kabupaten Kuala Kapuas, karyawan sebuah perusahaan sawit di daerah itu membantai dan memakan orangutan.
"Itu sebuah tindakan yang kejam. Saya berharap pelaku maupun pihak perusahaan harus diberikan sanksi seberat-beratnya. Dan hal itu terjadi karena kurang adanya kepedulian dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan sawit tidak peduli dengan pengetahuan karyawan terkait larangan pemerintah," kata dia. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16533
EKBIS
9210
Lampung Selatan
5048
Bandar Lampung
4853
Bandar Lampung
4721
265
04-Apr-2025
333
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia