1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk tumbuh dan berkembang.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan.
4. serta Hak untuk berpartisipasi.
Sebagaima yang telah kita ketahui bersama isu-isu yang melingkupi anak sangat komlek dan multiseptoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi esensial bahkan menjadi syarat terpenuhi hak dan perlindungan khusus anak.
anak juga hidup di sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya bagi untuk keluarga, sekolah hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak.
Untuk itu dibentuklah Kabupaten/Kota Layak anak (KLA), Kabupaten Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya Pemerintah masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencara menyeluruh dan berkekanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan yang ditentukan untuk menjamin hak dan perlindungan anak.
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
15845
708
28-Oct-2025
617
27-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia