Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pesta Narkoba, Polda Lampung Tangkap Oknum Jaksa, Panitera, dan Mantan ASN Pesawaran
Lampungpro.co, 11-Feb-2021

Febri 2667

Share

Empat Oknum Saat Diamankan Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap empat orang di Bandar Lampung, karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (8/2/2021). Dari keempatnya ini, salah satunya merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pesawaran berinisial RPN.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada pun identitas lainnya yang ditangkap yakni HY oknum Panitera Pengadilan Negeri Pesawaran, AF mantan ASN, dan RS yang bersama-sama pesta narkotika di rumah Jaksa RPN. Awalnya petugas menangkap HY dan AF di dalam mobil Toyota Kijang, yang terparkir di pelataran Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

"Dari hasil tangkapan, diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening. Kemudian dari hasil interogasi, keduanya mengkonsumsi narkotika tersebut di rumah Jaksa RPN di Sukabumi Bandar Lampung," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mako Ditres Narkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya tim yang dipimpin Kompol Hendriansyah langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil menangkap RPN saat berada di kediamannya di Sukabumi Bandar Lampung. Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, enam plastik klip bekas pakai, satu timbangan digital, satu plastik klip berisi butiran ganja, satu korek api gas, dan delapan butir amunisi.

"Selanjutnya tim kemudian melakukan pengembangan lagi, hingga berhasil ditangkap terhadap RS di Masjid Sukarame Bandar Lampung. Dari hasil tangkapan, turut diamankan empat paket sabu miliknya," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya ini, keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk HY dan AF dijerat Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk RPN dijerat Pasal 111 ayat 1 dan untuk RS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved