BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tata cara pengawasan kampanye dalam Perbawaslu No. 8 tahun 2016 dinilai belum menjelaskan secara detail soal cara pengawasan kampanye. Atas dasar tersebut Bawaslu RI mengusulkan perubahan menjadi Perbawaslu Tahun 2017.
Namun, pada Perbawaslu tahun 2017 diusulkan pengawasan dilakukan dengan menyusun peta kerawanan. Selain itu fokus pengawasan tahapan kampanye harus ditentukan. "Semua itu belum ada di Perbawaslu tahun 2016," kata Tenaga Ahli Disvisi Hukum Bawaslu RI Sulastyo, di Hotel Grand Anugerah, Senin (7/8/2017).
Selanjutnya, pada Perbawaslu tahun 2017 menerangkan pentingnya koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan. Pengawasan pada setiap konstelasi politik akan bersifat melekat. Terkait pengawasan mendalam, Perbawaslu tahun 2017 menerangkan akan dilakukan investigasi dan pengawasan partisipatif.
Sementara itu, pelaksana pengawasan, dalam Perbawaslu tahun 2016 dilakukan oleh Bawaslu dan Panwas. Namun, temuan di lapangan menerangkan pengawasan lebih dilakukan PPL. "Maka Perbawaslu tahun 2017 kita usulkan penugasan sampai pada Panwas Kecamatan," ujar Sulastyo. (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia