Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peta Kerawanan Pilkada Menjadi Usulan Perbawaslu 2017
Lampungpro.co, 07-Aug-2017

Lukman Hakim 1584

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tata cara pengawasan kampanye dalam Perbawaslu No. 8 tahun 2016 dinilai belum menjelaskan secara detail soal cara pengawasan kampanye. Atas dasar tersebut Bawaslu RI mengusulkan perubahan menjadi Perbawaslu Tahun 2017.

Namun, pada Perbawaslu tahun 2017 diusulkan pengawasan dilakukan dengan menyusun peta kerawanan. Selain itu fokus pengawasan tahapan kampanye harus ditentukan. "Semua itu belum ada di Perbawaslu tahun 2016," kata Tenaga Ahli Disvisi Hukum Bawaslu RI Sulastyo, di Hotel Grand Anugerah, Senin (7/8/2017).

Selanjutnya, pada Perbawaslu tahun 2017 menerangkan pentingnya koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan. Pengawasan pada setiap konstelasi politik akan bersifat melekat. Terkait pengawasan mendalam, Perbawaslu tahun 2017 menerangkan akan dilakukan investigasi dan pengawasan partisipatif.

Sementara itu, pelaksana pengawasan, dalam Perbawaslu tahun 2016 dilakukan oleh Bawaslu dan Panwas. Namun, temuan di lapangan menerangkan pengawasan lebih dilakukan PPL. "Maka Perbawaslu tahun 2017 kita usulkan penugasan sampai pada Panwas Kecamatan," ujar Sulastyo. (ESYA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved