Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Petani Lampung Tuntut Harga Singkong Rp1.400 per Kg, Kementan Putuskan Rp1.350 per Kg
Lampungpro.co, 01-Feb-2025

Amiruddin Sormin 183

Share

Mentan Andi Amran Sulaiman bersama Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas saat menyampaikan keterangan pers terkait harga singkong. di Jakarta, Jumat (31/1/2025). LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15% setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp1.000 per kilogram. Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih dari 100, bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu gugat," kata Mentan.

Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air. Menurut Mentan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan penetapan harga singkong.

"Jadi semua sudah sepakat. Besok tim turun, juga dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kami ke sana nanti kami sampaikan, turun ke lapangan melihat secara detail," kata Mentan seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, petani singkong di Lampung menggelar unjuk rasa supaya pemerintah menaikkan harga jual singkong dari semula Rp1.000 per kilogram menjadi Rp1.400 per kilogram. Dikatakan Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Didesak Ribuan Petani, Pemprov dan DPRD Lampung Warning Perusahaan Tak Patuh Harga Singkong Rp1.400 Bakal Disanksi Hukum

"Perintah Bapak Presiden adalah bagaimana mengawal petani, menjaga petani mulai dari peternakan, kemudian petani padi, petani singkong yang ada masalah tiga bulan, alhamdulillah selesai semua," kata dia.

Menurut dia, dengan ditetapkan harga terbaru ini para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan, serta bisa berkolaborasi dengan para pengusaha industri di Tanah Air. "Perusahaan harus untung, tetapi petani harus tersenyum," ujarnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

382


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved