Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Petugas TNBBS Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung
Lampungpro.co, 13-Aug-2018

Erzal Syahreza 1379

Share

TNBBS, Satwa Dilindungi, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Satwa Liar, Satwa Dilindungi, Aparat TNBBS, Bukit Barisan Selatan, Pesisir Barat, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Empat tersangka perdagangan satwa dilindungi, diringkus Tim Balai Penegak Hukum Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Sabtu (11/8/2018). Keempatnya ialah Hendra, Aroni, Mardiansyah, dan Faharizal. Mereka ditangkap lantaran memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi hasil buruan di TNBBS.

Bagian Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBBS, Decis Maroba mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukan tim gabungan yang terdiri daei tim Reaksi Cepat TNBBS dan anggota Polsek Bengkunat. Tim berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar kulit beruang madu, satu opsen (Hasil pengawetan) beruang madu, satu lembar kulit tupai terbang Sumatera, sepucuk senapan angin, dua bilau pisau jenis garpu, dan senter.

Dari keterangan tersangka, bagian tubuh satwa diperoleh dari buruan di kawasan TNBBS, tepatnya di Register 22B, Pekon Sumberrejo, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. "Itu buruan dari Jumat sampai Minggu," kata Decis dalam keterangan elektronik resmi, Senin (13/8/2018) pagi.

Dalam aksi perburuan satwa dilindungi, keempat tersangka menggunakan senapan angin dan senter. Setelah mendapat buruan, mereka melepas kulit hewan menggunakan pisau. Kulit kemudian dikeringkan menggunakan spirtus untuk dijadikan opsetan. "Setelah itu dijual," kata dia.

Tersangka diketahui akan menjual satu opsetan beruang madu serta dua lembar kulit beruang madu seharga Rp150 juta. Kini, barang bukti masih diamankan petugas TNBBS. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved