Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PHK Karyawan Terlibat, BRI Tulang Bawang Komit Terapkan Zona Bebas Korupsi di Lingkungan Kerja
Lampungpro.co, 12-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3873

Share

KC BRI Tulang Bawang Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Cabang (KC) BRI Tulang Bawang menyatakan komitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Dengan demikian tidak ada toleransi dan pandang bulu dalam tindakan korupsi. 

Hal itu ditegaskan Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, terkait  pemberitaan 'Korupsi KUR BRI, Mantan Karyawan BRI Unit II Tuba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara'. Menurut Fuadi, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu merupakan pengungkapan yang dilakukan KC BRi Tulang Bawang  bekerjasama dengan Kejati Lampung. 

"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," kata Fuadi dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (12/1/2024).

Dia mengatakan, BRI menyerahkan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai  ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Lampung yang memproses laporan BRI tersebut secara cepat sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga  memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK bagi oknum pekerja tersebut," kata Fuad. 

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Korupsi KUR Rp1,4 Miliar karena Judi Online, Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengungkapan kasua ini. kata Fuadi, merupakan upaya BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Kemudian menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI. Jaksa Penuntut Umum  Kejati Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

​​​​​

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved