BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Cabang (KC) BRI Tulang Bawang menyatakan komitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Dengan demikian tidak ada toleransi dan pandang bulu dalam tindakan korupsi.�
Hal itu ditegaskan Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, terkait� pemberitaan 'Korupsi KUR BRI, Mantan Karyawan BRI Unit II Tuba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara'. Menurut Fuadi, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu merupakan pengungkapan yang dilakukan KC BRi Tulang Bawang� bekerjasama dengan Kejati Lampung.�
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," kata Fuadi dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan, BRI menyerahkan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai� ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Lampung yang memproses laporan BRI tersebut secara cepat sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, BRI juga� memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK bagi oknum pekerja tersebut," kata Fuad.�
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA:�Korupsi KUR Rp1,4 Miliar karena Judi Online, Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Dituntut 7 Tahun Penjara
Pengungkapan kasua ini. kata Fuadi, merupakan upaya BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Kemudian menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI. Jaksa Penuntut Umum� Kejati Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. (***)
Editor Amiruddin Sormin�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3845
Universitas Terbuka
1366
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia