Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PHK Karyawan Terlibat, BRI Tulang Bawang Komit Terapkan Zona Bebas Korupsi di Lingkungan Kerja
Lampungpro.co, 12-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3873

Share

KC BRI Tulang Bawang Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Cabang (KC) BRI Tulang Bawang menyatakan komitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Dengan demikian tidak ada toleransi dan pandang bulu dalam tindakan korupsi.�

Hal itu ditegaskan Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, terkait� pemberitaan 'Korupsi KUR BRI, Mantan Karyawan BRI Unit II Tuba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara'. Menurut Fuadi, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu merupakan pengungkapan yang dilakukan KC BRi Tulang Bawang� bekerjasama dengan Kejati Lampung.�

"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," kata Fuadi dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (12/1/2024).

Dia mengatakan, BRI menyerahkan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai� ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Lampung yang memproses laporan BRI tersebut secara cepat sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga� memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK bagi oknum pekerja tersebut," kata Fuad.�

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA:�Korupsi KUR Rp1,4 Miliar karena Judi Online, Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengungkapan kasua ini. kata Fuadi, merupakan upaya BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Kemudian menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI. Jaksa Penuntut Umum� Kejati Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. (***)

Editor Amiruddin Sormin�

​​​​​

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3845


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved