JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetap pada pendirian bahwa mantan narapidana (Napi) kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Larangan oleh KPU ini merujuk pada rancangan Peraturan KPU (PKPU). "Kami berpegang teguh," kata anggota KPU RI Viryan Azis, dikutip dari kompas.com, Rabu (23/5/2018) malam.
Hal ini dinyatakan dalam menyikapi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (22/5/2018). KPU RI akan tetap konsisten pada draft PKPU yang ada. "Mantan napi kasus korupsi nggak boleh nyalon," kata dia.
Sebelumnya, pada RPD, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Mafiroh menyebut Komisi II bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepakat ketentuan itu kembali pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal itu menjelaskan bahwa mantan napi yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri dalam pemilu.
Pasal itu berisi catatan, bahwa selama mantan napi kasus korupsi mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik terkait status napinya. Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, Komisi II beserta Kemendagri dan Bawaslu RI sepakat meminta KPU RI berpedoman pada UU Pemilu. "Kesimpulan rapat sudah jelas, tinggal KPU," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22787
487
18-Apr-2025
292
17-Apr-2025
308
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia