Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pileg 2019, Mantan Napi Kasus Korupsi Tidak Boleh Mencalonkan Diri
Lampungpro.co, 24-May-2018

Erzal Syahreza 1458

Share

DPR RI, KPU RI, Narapidana Kasus Korupsi, PKPU, Jakarta, Lampung, Lampungpro.com, Bandar Lampung, Kasus Korupsi, Kasus Politisi, Pidana Mati, Bawaslu RI, Hasyim Asyari, Politik, Pileg 2019

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetap pada pendirian bahwa mantan narapidana (Napi) kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Larangan oleh KPU ini merujuk pada rancangan Peraturan KPU (PKPU). "Kami berpegang teguh," kata anggota KPU RI Viryan Azis, dikutip dari kompas.com, Rabu (23/5/2018) malam.

Hal ini dinyatakan dalam menyikapi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (22/5/2018). KPU RI akan tetap konsisten pada draft PKPU yang ada. "Mantan napi kasus korupsi nggak boleh nyalon," kata dia.

Sebelumnya, pada RPD, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Mafiroh menyebut Komisi II bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepakat ketentuan itu kembali pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal itu menjelaskan bahwa mantan napi yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri dalam pemilu.

Pasal itu berisi catatan, bahwa selama mantan napi kasus korupsi mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik terkait status napinya. Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, Komisi II beserta Kemendagri dan Bawaslu RI sepakat meminta KPU RI berpedoman pada UU Pemilu. "Kesimpulan rapat sudah jelas, tinggal KPU," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22787


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved