Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilgub, Bawaslu Pusat Minta Bawaslu Lampung Klarifikasi Sutono
Lampungpro.co, 05-Jan-2018

Lukman Hakim 4747

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta kepada Bawaslu Lampung untuk menindaklanjuti sikap atau tindakan dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) namun secara terbuka menerima rekomendasi dari DPP PDIP sebagai calon wakil Gubernur Lampung mendampingi Cagub Herman HN.

"Terkait Sekda Provinsi Lampung Sutono, kami meminta kepada Bawaslu Lampung untuk segera melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Kami akan konfirmasi dulu dengan Bawaslu Lampung," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam rilisnya yang diterima Lampungpro.com, Jumat (5/1/2018).

Melanjuti perintah dari Bawaslu pusat, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, akan segera mengundang Sutono untuk dimintai klarifikasi. Dari kajian awal yang dilakukan Bawaslu Lampung, sepanjang status yang bersangkutan (Sutono) masih ASN, berarti tetap dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. Ini sebagaimana surat yang dikeluarkan Menpan RB.

Saat ditanya apa sanksi terberat atau rekomendasi dari Bawaslu Lampung kepada ASN (Sutono) ini, wanita yang akrab disapa Khoir ini mengaku belum mengetahuinya. Ia mengaku masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Belum tahu, kan belum kami proses. Karena rekomendasi melanggar atau tidaknya setelah proses klarifikasi dan kajian sudah lengkap. Kalau dari kajian awal kan sudah jelas beliau (Sutono) ASN, masih aktif. Berarti dugaan pelanggaran ini ada. Tapi kita harus segera proses. Secepatnya kita proses," ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Sekda Provinsi Lampung Sutono secara langsung menerima rekomendasi sebagai calon wakil gubernur Lampung dari PDIP mendampingi calon gubernur Lampung dari PDIP Herman HN. Sutono menerima rekomendasi langsung di Kantor DPP PDIP di Jakarta.

Merujuk dari UU ASN, tindakan Sutono ini telah melanggar UU ASN No. 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004. Yang isinya ASN harus menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak bisa terlibat politik praktis. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4153


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved