BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tinggal hitungan hari pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur memasuki satu bulan masa kampanye sejak 15 Februari 2018. Beragam teknik dan strategi pun dilakukan untuk mendulang simpatik dan suara masyarakat, mulai dari pertemuan langsung maupun melalui media sosial.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung pun memiliki aturan dalam masa kampanye, meskipun lewat media sosial. Akun media sosial paslon harus didaftarkan ke KPU jika ingin kampanye di dunia maya. Hingga saat ini, baru dua paslon yang mendaftarkan akun media sosial ke KPU, yaitu Herman Hasanusi-Sutono dan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Herman-Sutono memiliki akun twitter @herman_sutono, facebook Herman Sutono, instagram @herman_ sutono, dan fanspage Herman HN-Sutono. Pasangan Arinal-Chusnunia memiliki akun facebook ArinalNunik, website www.arinalnunik.com, line ArinalNunik, dan twitter @ArinalNunik.
Komisioner KPU Lampung Solihin menuturkan, tak ada sanksi khusus jika pasangan tidak mendaftarkan akun media sosial. Namun, pasangan tidak bisa kampanye melalui media sosial. Dua pasangan yang hingga saat ini belum mendaftarkan akun media sosial ialah pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Mustafa-Ahmad Jajuli. "Kalau nggak didaftarkan ke KPU, nggak bisa kampanye," kata Solihin kepada Lampungpro.com, Senin (12/3/2018) malam. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2581
Olahraga
14357
Bandar Lampung
7675
Lampung Tengah
4696
238
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia