Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilgub Lampung, Pasangan tak Lapor Dana Kampanye Bisa Dibatalkan KPU
Lampungpro.co, 01-Feb-2018

Erzal Syahreza 969

Share

Pilgub Lampung 2018, KPU, Dana Kampanye, Lampung, Lampungpro, Berita Lampung, Berita Politik, Berita Terbaru, Bandar Lampung, Info Lampung, Info Politik, LHKPN, Pasangan, Calon

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Guna meningkatkan transparansi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, KPU meminta setiap pasangan calon melaporkan anggaran dana kampanye. Bagi pasangan yang tak melaporkan, maka KPU bisa membatalkan pencalonannya. "Sanksi bagi pasangan yang tidak melaporkan, akan dibatalkan pencalonannya," kata Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah saat dihubungi Lampungpro.com, Rabu (31/1/2018) malam.

Pasangan bakal calon pun diwajibkan mencantumkan rekening khusus dana kampanye sebelum ada laporan awal dana. Sumber dana kampanye, diperbolehkan dari pasangan calon, sumbangan partai, perorangan, kelompok, dan perusahaan swasta. Namun, sumbangan tersebut memiliki batasan maksimal. "Partai maksimal sumbang Rp750 juta, perusahaan swasta Rp750 juta, personal Rp75 juta," kata Tio.

Saat ini, Tio pun mengaku telah memberikan draf batasan dana kampanye kepada setiap pasangan calon. Setiap pasangan bakal calon, melalui Laison Officer (LO) juga telah dilakukan bimbingan teknis oleh KPU. "Udah ada bimtek, Sabtu (27/1/2018) kemarin," kata dia.

Nantinya, akan ada tiga tahap laporan awal dana kampanye. Pertama, ialah laporan awal dana kampanye pasangan calon pada 14 Februari 2018. Kedua, laporan penerimaan sumbangan kampanye 20 April 2018. Ketiga, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 24 Juni 2018. "Semua sudah KPU jelaskan," kata Tio. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

17679


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved