BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Guna meningkatkan transparansi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, KPU meminta setiap pasangan calon melaporkan anggaran dana kampanye. Bagi pasangan yang tak melaporkan, maka KPU bisa membatalkan pencalonannya. "Sanksi bagi pasangan yang tidak melaporkan, akan dibatalkan pencalonannya," kata Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah saat dihubungi Lampungpro.com, Rabu (31/1/2018) malam.
Pasangan bakal calon pun diwajibkan mencantumkan rekening khusus dana kampanye sebelum ada laporan awal dana. Sumber dana kampanye, diperbolehkan dari pasangan calon, sumbangan partai, perorangan, kelompok, dan perusahaan swasta. Namun, sumbangan tersebut memiliki batasan maksimal. "Partai maksimal sumbang Rp750 juta, perusahaan swasta Rp750 juta, personal Rp75 juta," kata Tio.
Saat ini, Tio pun mengaku telah memberikan draf batasan dana kampanye kepada setiap pasangan calon. Setiap pasangan bakal calon, melalui Laison Officer (LO) juga telah dilakukan bimbingan teknis oleh KPU. "Udah ada bimtek, Sabtu (27/1/2018) kemarin," kata dia.
Nantinya, akan ada tiga tahap laporan awal dana kampanye. Pertama, ialah laporan awal dana kampanye pasangan calon pada 14 Februari 2018. Kedua, laporan penerimaan sumbangan kampanye 20 April 2018. Ketiga, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 24 Juni 2018. "Semua sudah KPU jelaskan," kata Tio. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
17679
Lampung Selatan
4845
Kominfo Lampung
1275
Humaniora
1535
Lampung Selatan
3444
12671
28-Mar-2026
4845
26-Mar-2026
1275
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia