Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata dia.
2. Sesuai undang-undang
KPU menyebut, larangan pemabuk, pezina, hingga pejudi mencalonkan diri pada pilkada sudah tertuang dalam undang-undang. Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan undang-undang," kata Evi.
Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18754
Bandar Lampung
7616
Lampung Selatan
7365
Lampung Tengah
4672
Gerbang Sumatera
4374
155
09-Apr-2025
242
09-Apr-2025
311
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia