Adapun perbuatan tercela yang dimaksud yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
Pasal tersebut, menurut KPU, justru bisa menjadi multitafsir dan banyak disalahartikan. Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.
"Kita cantumkan dalam PKPU kita yang baru revisi ini supaya tidak ada lagi multitafsir terhadap (frasa) tercela itu apa sih," ujar Evi.
3. Dibuktikan lewat SKCK
Jika nanti aturan dalam PKPU tersebut direalisasikan, untuk dapat mencalonkan diri pada pilkada, seseorang harus menyatakan dirinya terbebas dari catatan perbuatan melanggar kesusilaan. Hal itu hanya bisa dibuktikan lewat SKCK yang dikeluarkan dari pihak kepolisian.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18754
Bandar Lampung
7616
Lampung Selatan
7365
Lampung Tengah
4672
Gerbang Sumatera
4374
155
09-Apr-2025
242
09-Apr-2025
311
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia