Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2020, KPU Larang Pezina, Pemabuk dan Pejudi Nyalon
Lampungpro.co, 03-Oct-2019

Erzal Syahreza 477

Share

Gedung KPU. | Ist

Adapun perbuatan tercela yang dimaksud yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal tersebut, menurut KPU, justru bisa menjadi multitafsir dan banyak disalahartikan. Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Kita cantumkan dalam PKPU kita yang baru revisi ini supaya tidak ada lagi multitafsir terhadap (frasa) tercela itu apa sih," ujar Evi.

3. Dibuktikan lewat SKCK

Jika nanti aturan dalam PKPU tersebut direalisasikan, untuk dapat mencalonkan diri pada pilkada, seseorang harus menyatakan dirinya terbebas dari catatan perbuatan melanggar kesusilaan. Hal itu hanya bisa dibuktikan lewat SKCK yang dikeluarkan dari pihak kepolisian.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18754


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved