Dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi. Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke polda.
Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres.
"Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaumana diatur dalam UU yang kemudian mengeluarkan adalah ada kepolisian daerah, kepolisian resor, juga Polri untuk gubernur, wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya," kata Evi. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18753
Bandar Lampung
7606
Lampung Selatan
7364
Lampung Tengah
4671
Gerbang Sumatera
4372
154
09-Apr-2025
240
09-Apr-2025
310
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia