Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2020, KPU Larang Pezina, Pemabuk dan Pejudi Nyalon
Lampungpro.co, 03-Oct-2019

Erzal Syahreza 477

Share

Gedung KPU. | Ist

Dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi. Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke polda.

Sementara itu, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres.

"Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaumana diatur dalam UU yang kemudian mengeluarkan adalah ada kepolisian daerah, kepolisian resor, juga Polri untuk gubernur, wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya," kata Evi. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18753


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved