Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Bandar Lampung, Didiskualifikasi KPU dan Bawaslu, Eva-Dedy Ajukan Gugatan ke MA
Lampungpro.co, 08-Jan-2021

Febri 1839

Share

Eva Dwiana Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, untuk mendiskualifikasi Eva-Dedy karena terbukti TSM, Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy akan mengambil langkah tegas. Disisi lain, Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy menghormati putusan KPU Kota Bandar Lampung.

"Kami menghormati semua keputusan yang dibuat KPU. Sejak awal, sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung," kata Kuasa Hukum Eva-Dedy yakni Juendi Leksa Utama dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021) malam.

Dalam waktu tiga hari ini, Kuasa Hukum Eva-Dedy akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke MA. Kemudian tim kuasa hukum juga akan mempelajari putusan yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung.

"Kami akan tunggu KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi. Tentu kami akan pergunakan saluran hukum yang ada, demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," ujar Juendi Leksa Utama.

Pasca putusan KPU ini, Tim Kuasa Hukum Eva-Dedy meminta kepada masyarakat dan seluruh pendukung, untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan Mahkamah Agung. Bagi mereka, Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan, dan kesatuan. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16079


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved