Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Bandar Lampung, Eva-Dedy Paling Aktif Kampanye Tatap Muka
Lampungpro.co, 06-Dec-2020

Febri 1001

Share

Kampanye Eva Dwiana - Deddy Amarullah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung merilis data jumlah pelaksanaan kampanye, yang dilakukan oleh para pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kota Bandar Lampung, dalam pelaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020. Hasilnya Bawaslu mencatatkan ada 881 kali kampanye, yang dilakukan terhadap ketiga pasanga calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham mengatakan, dari data 881 kali pelaksanaan kampanye ini, metode kampanye tatap muka masih paling banyak diminati. Dari data tersebut, pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah paling aktif kampanye tatap muka sebanyak 404 kali.

"Kemudian pasangan calon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman telah berkampanye 354 kali tatap muka. Lalu disusul pasangan calon nomor urut 3 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencatatkan jumlah 123 kali kampanye tatap muka," kata Yusni Ilham dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Data selanjutnya, Bawaslu juga mencatatkan ada 21 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye Pilkada Bandar Lampung. Ada pun rinciannya 12 merupakan temuan dan 9 kali merupakan laporan masyarakat. Terdapat dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon, yang telah diproses hingga kejaksaan.

"Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye ada 13 kasus. Sehingga kami mengeluarkan 13 surat peringatan dan satu surat rekomendasi, terkait sanksi pengurangan masa kampanye selama tiga hari," ujar Yusni Ilham.

Bawaslu juga mencatat sejauh ini, ada satu permohonan sengketa, yang telah diselesaikan antara pemohon bakal calon perseorangan, dengan termohon KPU Kota Bandar Lampung. Ada pun putusan dari penyelesaian tersebut, Bawaslu menolak pihak pemohon secara keseluruhan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15801


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved