BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan dan merekomendasikan, untuk menerima putusan Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, yang memutus Eva Dwiana-Dedy Amarullah terbukti melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, KPU juga menerima putusan untuk mendiskualifikasi Eva-Dedy
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, ada pun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan penerimaan ini berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021. Kemudian hal ini langsung ditindaklanjuti bersama KPU Provinsi Lampung.
"Kami sepakat bahwa hal ini, jadi keputusan amanah dalam undang-undang. Jadi kami memutuskan akan menindaklanjuti untuk membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah, ini sudah dituangkan putisan KPU Nomor 007/HK. 03.1-kpt/1871/KPU/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020," kata Dedi Triyadi saat jumpa pers di Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
KPU Kota Bandar Lampung dalam posisi ini, akan menjalankan utusan Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Pembatalan paslon wali kota ini, juga berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 6, putusan berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU.
"Dengan dibatalkannya paslon ini, maka penetapan nomor urut paslon dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi. Para pihak bisa melakukan upaya hukum mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari," ujar Dedi Triyadi. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16116
EKBIS
8720
Bandar Lampung
6082
137
04-Apr-2025
338
03-Apr-2025
379
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia