Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Bandar Lampung, KPU Putuskan Diskualifikasi Eva-Dedy
Lampungpro.co, 08-Jan-2021

Febri 4516

Share

KPU Bandar Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan dan merekomendasikan, untuk menerima putusan Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, yang memutus Eva Dwiana-Dedy Amarullah terbukti melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, KPU juga menerima putusan untuk mendiskualifikasi Eva-Dedy

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, ada pun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan penerimaan ini berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021. Kemudian hal ini langsung ditindaklanjuti bersama KPU Provinsi Lampung.

"Kami sepakat bahwa hal ini, jadi keputusan amanah dalam undang-undang. Jadi kami memutuskan akan menindaklanjuti untuk membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah, ini sudah dituangkan putisan KPU Nomor 007/HK. 03.1-kpt/1871/KPU/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020," kata Dedi Triyadi saat jumpa pers di Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.

KPU Kota Bandar Lampung dalam posisi ini, akan menjalankan utusan Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Pembatalan paslon wali kota ini, juga berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 6, putusan berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU.

"Dengan dibatalkannya paslon ini, maka penetapan nomor urut paslon dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi. Para pihak bisa melakukan upaya hukum mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari," ujar Dedi Triyadi. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16116


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved