Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Ulang Pesawaran Butuh Dana Rp23 Miliar, untuk KPU Rp15,3 Miliar dan Bawaslu Rp7,8 Miliar
Lampungpro.co, 13-Mar-2025

Amiruddin Sormin 812

Share

Landskap Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

Selain amar tersebut, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suar 27 November 2024, yang diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B, SE, MM, dan Antonius Muhammad Ali, SH, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6164


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved