Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pinjam Duit Kawan Rp40 Juta lalu Buron, Mantan Kakon Pematang Sawa Tanggamus ini Ditangkap
Lampungpro.co, 04-Mar-2021

Amiruddin Sormin 2963

Share

Pelaku saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (4/3/2021) sore. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA  AGUNG (Lampungpro.co): Mantan kepala pekon/desa Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus berinisisl MP (38) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam perkara penipuan atau penggelapan. MP ditangkap dalam pelariannya di Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi DPO Satreskrim Polres Tanggamus atas pelaporan korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.


Atas penangkapannya, terungkap kasus yang menjerat tersangka bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona. Mirisnya, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta hingga kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi TKI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil tes urine yang mengandung Metafetamine.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap MP, mantan kepala pekon kampung baru kecamatan pematang sawah yang merupakan DPO perkara penipuan. "Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dinihari tadi, Kamis (4/3/21) pukul 01.00 WIB," ungkap Iptu Ramon didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (4/3/2021) sore.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula laporan pada 29 Juni 2020 perkara penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah. Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar. 

Kemudian pada 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus pada 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya. "Penetapan tersangka pada 18 September 2020. Tersangka datang 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO 5 Januari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada 6 Januari 2021 tersangka tidak ada di tempat," jelasnya.

Setelah ditangkap, terhadap tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya urine tersangka positif sabu. "Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, tiga surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru. "Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon," ucapnya.

MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, dia memakai sabu hanya di Jakarta. "Uang itu nggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang," kata dia.

MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes di sana. "Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8126


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved