Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pinjam Uang Rp3 Juta Untuk Keperluan Anak Tak Dikasih, Motif Warga Natar Gondol Perhiasan Rp300 Juta
Lampungpro.co, 20-Apr-2021

Febri 1074

Share

Warga Natar Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan inisial TW (36) mengaku mencuri perhiasan senilai Rp300 juta milik majikannya, karena sakit hati saat meminjam uang tidak sesuai ekspektasi. Awalnya TW hendak meminjan uang Rp3 juta, namun majikannya hanya meminjamkan Rp300 ribu.

"Iya alasan maling perhiasan karena sakit hati pinjam uang Rp3 juta, hanya dikasih Rp300 ribu. Padahal saat itu memang benar-benar butuh uang, karena anak saya meninggal dunia," kata TW saat diinterogasi awak media saat dihadirkan ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021).

Kemudian ia nekat mencuri perhiasan tersebut, dengan cara membobol dan mendongkel lemari milik korban yang diketahui bernama Yetty Herlisa, warga Pesanggrahan Jakarta yang tinggal di Telukbetung Selatan Bandar Lampung. Setelah menggondol perhiasan, pelaku kemudian melampiaskan hasil curiannya untuk berfoya-foya ke tempat karaoke, panti pijat, dan lainnya.


BACA JUGA : Gondol Perhiasan Rp300 Juta Milik Majikan, Warga Natar Lampung Selatan Idulfitri di Penjara

Sebelumnya Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno menjelaskan, modus pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini, mengetahui seluk-beluk korban dalam menyimpan perhiasannya. Pelaku bekerja sebagai pembantu di rumah korban diketahui sejak tahun 2007.

"Dia pernah melihat di dalam kamar korban, banyak disimpan perhiasan emas. Pelaku mengambil perhiasan itu dari dalam lemari korban. Kejadian ini terjadi saat korban sedang berlibur Natal ke Bali, namun korban baru melaporkan kejadian ini pada 9 Januari 2020," jelas Ipda Novaldo Supeno.

Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti berupa alat congkel lemari, bukti kepemilikan perhiasan emas, dan dompet tempat perhiasan. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved