PANARAGAN (Lampungpro.co): Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulangbawang Barat (Tubaba), Bayana, sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tubaba pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba, Senin (25/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bayana menanggapi perihal pandangan umum dari tujuh Fraksi DPRD Tubaba terkait Raperda Pendapatan Daerah, Raperda Belanja Daerah, dan Raperda Pembiayaan Daerah.
Pertama Raperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bayana mengatakan, pihaknya akan terus berupaya dengan mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah meliputi pmutkahiran data dan penyesuaian tarif wajib pajak dan retribusi.
Lalu menyusu kajian potensi PAD yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai sumber potensi PAD yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kemudian mendukung sarana dan prasarana operasional yang belum optimal diantaranya system jaringan, server, dan peralatan pendukung lainnya, dengan memprioritaskan anggaran OPD pengelola dan pemungut PAD.
Lalu pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan target PAD dapat tercapai dan dapat lebih ditingkatkan tiap tahunnya, serta bimbingan teknis penilai dan pemeriksa pajak serta juru sita dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai.
Selanjutnya Raperda Belanja Daerah, untuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang tercantum dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional 2025, belanja daerah pada tahun anggaran 2025 diprioritas pada akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Lalu penguatan kesejahteraan masyarakat daerah meliputi pemerataan akses layanan publik daerah, pengurangan kemiskinan, penurunan prevelansi stunting, dan percepatan konvergensi antar daerah.
"Terakhir, menanggapi pertanyaan terkait pengalokasian nilai pagu, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan serta peruntukkan dan rincian lainnya pada beberapa OPD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025, telah melalui serangkaian pembahasan bersama TAPD dan OPD pelaksana kegiatan agar diharapkan pengalokasian anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektif dan efisien," kata Bayana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia