BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Revolusi Mental merupakan perubahan cara pandang, berpikir, cara sikap, dan cara berprilaku Bangsa Indonesia. "Ini mengacu pada nilai strategis instrumental (integritas, etos kerja, dan gotong royong), sehingga mampu mewujudkan Indonesia maju, modern, makmur dan bermartabat," kata Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Jumat (16/3/2018).
Hal itu dikatakan Didik saat memberikan materi tentang Revolusi Mental Indonesia kepada 30 pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pendidikan dan Latihan Pejabat Pengawas, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Menurut dia, Gerakan Revolusi Mental, didengungkan pertama kali oleh Bung Karno (Presiden RI Pertama) untuk memenuhi janji Kemerdekaan Indonesia dan membangun Indonesia dengan cita-cita Proklamasi berdasarkan UUD 1945.
"Kemudian di era Presiden Jokowi, didengungkan kembali Gerakan Revolusi Mental. Serta mendapat sambutan baik dari masyarakat dan ahli politik, melalui Inpres No 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)," jelas didik.
Melalui Inpres GNRM, lanjut Didik, menugaskan kepada kementerian/lembaga, gubernur, wali kota dan bupati untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Yaitu, melalui surat edaran Mendagri tentang pembentukan gugus tugas Revolusi Mental di daerah.
"Pembentukan gugus tugas ini harus segera dilakukan sebagai agen perubahan dan disahkan dalam bentuk SK Gubernur. Untuk gugus tugas nasional dikoordinatori oleh Menteri Koordinator Bidang PMK. Dan untuk gugus tugas Provinsi Langsung diketuai oleh Gubernur dan Badan Kesbangpol sebagai sekretariatnya," kata Didik.
Selain itu, kata dia, membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik Indonesia untuk berprestasi tinggi, produktif dan berpotensi menjadi bangsa maju dan modern, serta guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari, berkepribadian yang kuat melalui pembentukan manusia baru yang unggul.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan kegiatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia