Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PK Kasus Suap Mantan Bupati Mesuji Khamami Ditunda, Penasihat Hukum Ajukan Tiga Novum
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Febri 990

Share

Suasana Persidangan PK Khamami yang Ditunda Dua Pekan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Mesuji Khamami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung ditunda hingga dua pekan, Kamis (22/10/2020). Pembacaan hasil kesimpulan PK dalam kasus suap di Pemerintah Kabupaten Mesuji tahun lalu ini, dijadwalkan kembali pada 4 November 2020 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra mengatakan, ada pun alasan ditundanya pembacaan PK Khamami ini karena Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang butuh waktu untuk mempelajarinya. Kemudian ditambah lagi dengan adanya libur panjang pekan depan, sehingga sidang ditunda hingga dua pekan.

"Kesimpulan berita PK Khamami kami tidak ada novum (bukti yang sudah ada sebelum peristiwa) baru, yang benar-benar akan menjadi alasan sehingga putusan akan berubah. Jadi bagi kami yang diungkapkan ini, merupakan fakta-fakta yang sudah ada di persidangan terdahulu," kata Hendra Eka Saputra kepada awak media usai persidangan.

Pihak JPU KPK akan tetap pada tuntutannya terdahulu, terhadap Khamami ini. JPU berharap hal ini bisa menguatkan, tapi tentunya ketika sudah masuk ranah PK seperti apa penilaian hakim, maka akan diserahkan ke Mahkamah Agung. PK ini seluruh perkara di Indonesia, tidak hanya korupsi tapi juga tindak pidana umum, semuanya bermuara ke Mahmamah Agung. Sehingga semuanya ini butuh waktu.

Sementara Penasihat Hukum (PH) Khamami Mansyuri Abdullah mengungkapkan, pihaknya berpandangan kalau novum ini merupakan bukti baru yang dahulu saat persidangan tingkat pertama tidak ada. Dalam hal ini juga Mansyuri mengajuka tiga novum saat mengajukan PK.

"Kami ajukan novum pertama bahwa surat keterangan dari Hendri Sofian yang mengatakan, dia mengelola usaha khamami bersama Taufik Hidayat. Artinya pembayaran untuk kepentingan Khamami ini, bukan dari proyek-proyek tapi dari usaha toko maupun gudang yang dikelola Khamami," ungkap Mansyuri Abdullah.

Kedua ada bukti baru berupa delapan surat perintah kerja (SPK) pekerjaan, yang dilakukan Taufik Hidayat total nilainya Rp15 miliar. Namun diputusan hakim menyatakan bahwa Taufik ini, mengerjakan paket nilainya Rp35 miliar. Sementara diputusan paket yang dikerjakan Taufik ini keuntungannya untuk Khamami. Untuk membantah ini, kami ajukan bahwa paket Taufik tidak sampai Rp35 miliar.

"Kami juga mengajukan keterangan ahli pidana sebagai novum. Keterangan ini juga ada yang bentuk tertulis, disamping waktu persidangan. Ahli pidana ini menyampaikan pandangan-pandangan, mengenai pembuktian yang diterapkan dalam proses perkara tindak perkara," ujar Mansyuri.

Sebelumnya Khamami divonis delapan tahun pidana penjara dan pidana denda Rp300 juta, dalam kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji. Selain itu, Khamami juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama empat tahun setelah selesai menjalani masa tahanan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

386


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved