Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun ini Plat Nomor Kendaraan Berganti Warna Jadi Putih, Begini Penjelasannya
Lampungpro.co, 01-Jul-2019

Heflan Rekanza 5042

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih tahun 2019 ini. Namun, peruntukkan warna dasar pelat kendaraan jadi putih, dikhususkan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NKRB.

Dilansir Lampungpro.com dari Otomotifnet.com, warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), rumornya bakal berganti menjadi putih di 2019 ini. "TNKB/pelat nomor tetap warnanya hitam kecuali Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor register kendaraan bermotor pilihan dilakukan dengan embossing dan hot stamping," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra.

Ia menilai, dengan pelat nomor kendaraan berlatar putih, nantinya akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan. "Dimana hasilnya jika terekam dengan CCTV maka TNKB-nya akan terlihat warna putih dan NRKB-nya warna hitam," ungkap dia.

Mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas PolriBrigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018. Berdasarkan penilitian, pelat nomor hitam bisa menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa sudah mengatakan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor pada 2019. Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang tersebar di masing-masing jalan.

Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement. Menurutnya, bahwa kemungkinan warna dasar diganti putih seperti di negara-negara lain. Tetapi belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non teknis.

Menurut Brigjen Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait. "Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi," ujar Halim.

Sekarang ini warna pelat mobil yang ada di Indonesia terdiri dari hitam untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum dan merah kendaraan dinas milik pemerintah. Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat.(**/PRO2)

PLAT KENDARAAN, NOMOR KENDARAAN, PLAT PUTIH, LAMPUNG

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved