Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PNS Bekerja Saat New Normal, ini Tiga Panduan Lengkap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Lampungpro.co, 28-May-2020

Heflan Rekanza 767

Share

Ilustrasi pegawai negei sipil (PNS) | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menerbitkan surat edaran protokol kerja PNS dalam menghadapi new normal. "Dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat virus Corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Berikut prinsip kenormalan baru di lingkungan aparatur sipil negara:

1. Flexible Working Arrangement (FWA)
Tjahjo mengatakan akan ada fleksibilitas pengaturan sistem kerja pegawai ASN. Terutama dalam hal jam kerja dan lokasi bekerja, dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

2. Infrastruktur penunjang
Tjahjo mengatakan momentum new normal ini bisa menjadi percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ada beberapa aplikasi yang perlu disiapkan yaitu layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan. 

Kemudian, aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference atau email. Selain itu, aplikasi pendukung seperti penyimpanan melalui cloud storage. Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. 

Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik. Selain itu, Tjahjo melihat perlu ada protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat, dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.

3. Sumber Daya Manusia
Pada prinsipnya penggunaan sistem kerja baru dengan fleksibilitas bukan merupakan hak pegawai ASN. Namun, kata dia, harus ditentukan oleh jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh PNS tersebut.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved