BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung (Pokbal) kembali melakukam sweeping terhadap ojek online, Gojek dan Grab, Selasa (12/9/2017).�Bahkan anggota Pokbal yang melakukan sweeping melempari kantor Gojek dengan batu. Aksi sweeping ini karena Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan pendapat bahwa transportasi online ilegal.
Sebelumnya, pada Senin (11/9/2017) malam, gojek melakukan aksi sweeping balasan di depan Rumah Dinas Gubernur Lampung, namun aksi ini dapat diredam Polresta Bandar Lampung dan pihak Gojek mengurungkan niatnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim ditemui di sela rapat Paripurna DPRD mengatakan, gojek bukanlah angkutan umum. Jadi, wajar kami anggap ilegal. "Mereka jenisnya bukan angkutan umum, tidak masuk syaratnya. Kami minta lengkapi izin dahulu. Kita sulit juga meredam karena di seluruh wilayah Indonesia sama seperti di sini," kata Ibrahim. (REKANZA/PRO2).
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia