Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12.117 Benur Lobster Bernilai Ratusan Juta
Lampungpro.co, 09-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1114

Share

Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten saat menyita benur lobster ilegal, Jumat (9/4/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA BANTEN

SERANG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menggagalakan penyelundupan 12.117 benur lobster dan menangkap pelaku warga di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (7/4/2021). Dari penangkapan itu, petugas menyita 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara.


Menurut Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Joko Sumarno, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku membanderol seekor benih lobster puluhan ribu rupiah. "Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara Rp720 juta," kata Joko Sumarno, Jumat (9/4/2021).

Dia mengatakan lobster yang disita tersebut akan dilepasliarkan bersama Tim Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang di Pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut. Dia menyebutkan pelaku dijerat Pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut, ujar Muklasin.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster. "Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang," ujar Edy Sumardi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16470


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved