Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Ciduk Dua Pengelola Situs Judi Slot Online di Bandar Lampung, Satu Masih Remaja
Lampungpro.co, 23-Sep-2024

Amiruddin Sormin 224

Share

Dua pengelola situs judi slot online saat diperiksa di Mapolda Lampung. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap dua tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui dua website.

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS. "Kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat unit HP, satu buah ATM BCA milik para tersangka. Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan dua situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS berperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut. "Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian. "Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," kata Umi. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved