Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Bidik Lima Tahun Penjara Pemburu Satwa Hutan Lindung TNBBS
Lampungpro.co, 13-Aug-2018

Amiruddin Sormin 1191

Share

KRUI (Lampungpro.com): Polda Lampung membidik empat pemburu liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengajak kesadaran masyarakat terkait tidak melakukan pemburuan terhadap satwa liar apapun jenisnya yang dilindungi, sebab hukumannya cukup berat.

Sebelumnya Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) beserta mitra (ILEU-YABI dan WCU-WCS), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHLHK), Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, menangkap empat pelaku pemburu dan penjual bagian tubuh hewan yang dilindungi. "Jangan sekali-sekali mencoba melakukan pemburuan hewan yang dilindungi. Jangan melakukan pembakaran hutan," kata Kapolda kepada pers di Polsek Bengkunat, Senin (13/8/2018).

Perburuan tersebut dilakukan pada Jumat (3/8/2018) sekitar jam 14.00 dalam kawasan TNBBS, Register 22B Pekon Sumberrejo, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. Kemudian, pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 14.00 di kebun kopi dan lada, Kawasan Hutan Marga yang berada di Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.

Pelaku melakukan perburuan dengan menggunakan alat senapan angin, pisau, dan alat penerang (senter). Setelah mendapatkan hewan yang diburu, pelaku menguliti satwa buruan tersebut dengan menggunakan pisau. Lalu dikeringkan dengan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian pelaku menjual hasil buruan tersebut untuk mendapatkan uang.

Setelah menangkap HR, Tim Gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, antara lain AR alias IN (60), MA (38) dan FH (54). Ketiganya merupakan warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. "Dari pengakuan HR, opsetan tersebut dia dapat dari FH, sedangkan dua kulit beruang dapat dari AR, dan AR juga mendapatkannya dari MA," kata Kapolda.

Pelaku akan dijerat dengan pasal, sebagaimana dimaksud Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (DANIEL/PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17099


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved