BANDAR LAMPUNG (Lampro): Jaringan narkotika asal Aceh dan jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banceuy Bandung diringkus di Lampung dengan membawa barang bukti 500 gram sabu dan 44 kilogram ganja kering menggunakan mobil Toyota B-2071-SFI dengan upah Rp20 juta setiap kali pengiriman yang diekspos di lobi Polda Lampung, pada Selasa (7/2/2017).
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Sudjarno didampingi Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Bonifasius Tampoi mengatakan para sindikat narkotika itu diringkus di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tersangka jaringan asal Aceh yang di tangkap petugas yakni, Firmansyah dan Iswandi, keduanya warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bojong Gede, Kota Bogor, dan bekerja sebagai buruh di Aceh.
Sedangkan tersangka jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Banceuy Bandung yakni, Jeni Abdul Holik (48,) warga jalan BBK Tenggarong, Kelurahan Babakan Tenggarong, Kecamatan Bojongloa Kaler, �Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pengungkapan, untuk jaringan narkotika jenis ganja, awalnya tersangka Firmansyah ditawari oleh Iswadi untuk mengantarkan ganja kepada seorang pemesan yang berada di Jakarta dengan upah Rp20 juta per satu kali antar barang haram tersebut.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp13 miliar. (SARAH/PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia