BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pelimpahan perkara tahap kedua terhadap tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga tim penasehat hukum kedua tersangka.
"Iya kemarin sudah dilaksanakan kegiatan tahap kedua terhadap penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atas nama tersangka ES dan TA," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Kemudian Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga turut menyerahkan total 110 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.
Selain itu, berkas perkara diserahkan juga menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SEBELUMNYA : Polda Lampung Resmi Tahan Dua Koruptor Rp2,35 Miliar Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,35 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Lampung," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Umi menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi, Lampung Selatan.
Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan tersebut, Polda Lampung berharap kasus tersebut dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1054
Lampung Timur
7064
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia