Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Bumakam Tulang Bawang Rp2,35 Miliar Dilimpahkan Tahap II ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 12-Dec-2024

Febri 130

Share

Dua Tersangka Korupsi Bumakam Tulang Bawang Saat Ditahan Polda Lampung | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pelimpahan perkara tahap kedua terhadap tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga tim penasehat hukum kedua tersangka.

"Iya kemarin sudah dilaksanakan kegiatan tahap kedua terhadap penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atas nama tersangka ES dan TA," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Kemudian Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga turut menyerahkan total 110 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.

Selain itu, berkas perkara diserahkan juga menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEBELUMNYA : Polda Lampung Resmi Tahan Dua Koruptor Rp2,35 Miliar Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,35 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Lampung," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Umi menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi, Lampung Selatan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan tersebut, Polda Lampung berharap kasus tersebut dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1054


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved