Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Mulai Selidiki Limbah Oli Cemari Pesisir Pantai Lampung
Lampungpro.co, 11-Sep-2021

Febri 809

Share

Warga Pantai Sebalang Saat Membersihkan Limbah | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan, terkait temuan limbah berwarna hitam seperti tumpahan oli dan aspal, yang mencemari sepanjang pesisir pantai Tanggamus hingga Lampung Selatan. Sebelumnya limbah tersebut sudah dua pekan mencemari perairan pesisir Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya limbah berwarna hitam tersebut. Selanjutnya Polda Lampung juga akan menyisiri pulau-pulau disekitaran Pesisir Lampung.


BACA JUGA : Limbah Diduga Aspal dan Oli Cemari Pantai Wisata Sebalang Lampung Selatan

"Sementara kami masih menelusuri pantai-pantai, jika kemungkinan adanya dari perusahan-perusahan yang berkompeten mengakibatkan limbah ini. Ada beberapa pulau yang nantinya akan diselidiki," kata Kombes Arie Rachman Nafarin dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).

Disinggung terkait pengambilan sampel pengujian, Polda Lampung belum melakukan hal tersebut. Setelah mengambil sampel, nantinya Polda Lampung langsung membawanya ke laboratorium, karena pengambilan sampel perlu saksi dan ahli-ahli lainnya.

Terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin juga turut menerjunkan anggotanya, untuk membantu penyelidikan asal muasal limbah tersebut. Edwin berharap, penyelidikan ini bisa membuahkan hasil, agar pencemaran tidak semakin meluas.

"Kami sudah menurunkan tim, yang sementara ini memang dibenarkan ada limbah yang menyerupai satu oli dalam bentuk aspal di pinggiran pantai. Kami berharap, bisa segera ditemukan dimana asal limbah ini yang dugaan awal masih proses penyelidian," ujar AKBP Edwin.

Nantinya apabila ditemukan oknum yang sengaja mencemari lingkungan, maka bisa dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup, yang berkaitan dengan pencemaran laut. Hal ini dikarenakan, limbah seperti aspal atau oli ada tata polanya tersendiri. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved