BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polda Lampung menetapkan warga negara Korea Selatan, YC, sebagai tersangka pembukaan lahan tambak di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). YC yang juga Direktur Utama PT Delivra Sinar Sentosa (DSS), dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Angesta Romano Yoyol, pihaknya menetapkan YC berdasarkan bukti-bukti lapangan. "Perusahaan tersebut hanya memiliki izin prinsip. Kami masih dalami dengan memanggil para saksi ahli lingkungan hidup," kata Romano Yoyol, usai diskusi dan ekspose hasil investigasi pembangunan tambak di kawasan TNBBS, Bengkunat, Lampung Barat, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Rabu (15/11/2017).
Polda masih mempertimbangkan penahanan warga negara asing tersebut mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Penetapan YC, menurut Wakapolda, merupakan upaya awal mengungkap kasus pelanggaran lingkungan hidup tersebut. Rencananya, tim penyidik Polda Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung akan berkunjung ke lokasi untuk pendalaman.
Saat ini, kata Wakapolda, aktivitas di lapangan dihentikan. Pihaknya juga memasang garis polisi pada alat-alat berat yang dipakai membangun kolam tambak. Hasil identifikasi sementara terdapat 19 kolam tambak terbangun tak jauh dari bibir pantai.
Aktivitas perusahaan penanaman modal asing atas nama PT Indomarine Aquaculture Farm itu, diungkapkan Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung dan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (10/11/2017). Walhi menilai aktivitas perusahaan tersebut melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena belum memiliki berbagai izin, selain izin prinsip.
Walhi menilai lokasi tambak yang berbatasan langsung dengan dan diapit dua cagar alam laut Bengkunat Belimbing yang dapat mengancam kelestarian TNBBS. Berdasarkan investigasi Walhi Lampung pada Oktober dan awal November 2017, ditemukan fakta lapangan ada lahan yang dibuka (land clearing) dan dibangun tambak seluas 30 Hektare. Kemudian, ditemukan tujuh eksavator, lima dump truck, dan tiga bulldoser pemadat.(PRO1)
Berikan Komentar
Taman Wisata Wira Garden memang menjadi salah satu destinasi...
1750
Bandar Lampung
616
Bandar Lampung
444
616
06-Apr-2026
444
06-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia