Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Boros, Anggaran 2025 Rp3,6 Miliar untuk PTK Khusus Dipertanyakan
Lampungpro.co, 06-Apr-2026

Sandy 296

Share

Gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Efesiensi yang digalakan Pemerintah Pusat mungkin hanya jadi isapan jempol semata bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pasalnya, pemkot tidak mengindahkan instruksi tersebut dengan membelanjakan anggaran yang seharusnya tak diperbolehkan.

Hal ini terungkap, bahwasannya Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan gaji kepada 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus dalam berbagai bidang.

Pemkot Bandar Lampung dari data yang di dapat Lampungpro, hingga Oktober 2025 telah menganggarkan gaji tenaga Tenaga Ahli sebesar Rp.3,6 Miliar.

Namun, dalam penggaran tersebut nama Tenaga Ahli dirubah menjadi Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus untuk merubah nama mata anggaran.

Tapi fungsi dan tugas PTK Khusus yakni membantu wali kota dalam memberikan saran, pertimbangan, dan kajian yang berkaitan dengan tugas wali kota yang sesuai dengan keahliannya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan sebesar Rp8 Juta perbulan kepada koordinator, serta Rp5 Juta perbulan kepada PTK Khusus.

Rincian Koordinator dan PTK Khusus TA 2025 :
1. Koordinator PTK Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pendapatan Asli Daerah (1 orang)
2. Koordinator PTK Khusus Bidang Pembangunan, Transportasi, Insfrastruktur, Pelayanan Publik, Ketentraman dan Ketertiban (1 orang)
3. Koordinator PTK Khusus Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Hubungan Antar Lembaga (1 orang)
4. Koordinator PTK Khusus Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Keagamaan, Teknologi Informasi, Komunikasi dan Media (1 orang
5. PTK Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan dan Sosial (16 orang)
6. PTK Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga (12 orang)
7. PTK Khusus Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana (3 orang)
8. PTK Khusus Bidang Ketentraman dan Ketertiban (4 orang)
9. PTK Khusus Bidang Pembangunan, Transportasi, Infrastruktur, dan Pelayanan publik (5 orang)
10. PTK Khusus Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum (30 orang)
11. PTK Khusus Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, dan Keagamaan (7 orang)
12. PTK Khusus Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Media (4 orang)

Diketahui bahwa PTK Khusus dibentuk untuk menggantikan tenaga ahli yang sudah tidak diperbolehkan lagi diangkat oleh kepala daerah.

Serta, proses perekrutan PTK Khusus ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved