Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman ke Forensik Polri
Lampungpro.co, 11-Dec-2023

Febri 3783

Share

Tersangka Penistaan Agama Aulia Rakhman (kiri) Saat Diperiksa Polda Lampung | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman ke Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengujian barang bukti itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka.

"Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Ada pun barang bukti yang diujikan di Laboratorium Forensik itu berula satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023" serta satu uni rekaman CCTV.

"Selain melakukan pengujian barang bukti, penyidik juga memeriksa saksi-saksi tambahan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," ujar Umi Fadillah Astutik.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah komika Aulia Rakhman dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A. Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023.

Komika tersebut dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up komedinya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023).

Saat ini, Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1205


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved