BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku penambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa izin. Ada tiga perkara tahun ini yang diproses.
"Dua perkara dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani Kejaksaan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan konfirmasi Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman tersangka inisial, S (52), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi. Tersangka,S, dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada Oktober 2022..
Kasus lainnya; penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki izin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Kasus ini melibatkan tersangka T (49) warga Dusun II, Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.
Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama karena habis masa izin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami sudah memeriksa saksi- saksi dan dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum, " kata Padra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia