Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Ungkap Penambangan Pasir dan Emas Tanpa Izin di Lampung Timur, Way Kanan,Pesawaran
Lampungpro.co, 19-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4495

Share

Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti tambang tanpa izin. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku penambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa izin. Ada tiga perkara� tahun ini yang� diproses.�

"Dua perkara dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani Kejaksaan,"� kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan konfirmasi Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman tersangka inisial, S (52), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi. Tersangka,S, dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada Oktober 2022..

Kasus lainnya; penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki izin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Kasus ini melibatkan tersangka T (49) warga Dusun II, Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.

Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama karena habis masa izin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang� Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Kami sudah memeriksa saksi- saksi dan dilakukan pemeriksaan� dari ahli pertambangan dan ahli hukum, " kata Padra. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3882


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved