Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polemik Parkir RSUDAM Lampung-Pemkot Bandar Lampung Selesai, ini Keputusannya
Lampungpro.co, 28-Jan-2020

Heflan Rekanza 1759

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polemik lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, yang sempat bersitegang antara pihak rumah sakit dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, kini mulai menemui titik temu. Pasalnya beberapa hari lalu ini, para stakeholder kedua belah pihak telah dipanggil untuk duduk bareng untuk merumuskan solusi persoalan tersebut.

Pada Kamis (23/1/2020) sekitanya Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Gedung H Lantai 12 Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat, telah dilakukan Rapat untuk Pembahasan Pajak Parkir RSUDAM Provinsi Lampung yang menerapkan BLUD.

Rapat tersebut dipimpinan langsung  Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Turut hadir Inspektur Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kota Bandar lampung, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Inspektur Kota Bandar Lampung, Bappenda Provinsi Lampung, dan Direktur RSUDAM Lampung.

Selain itu, rapat pemanggilan ini juga dihadiri Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Kasubdit Sinkronisasi Pengawasan dan Pengendalaian PDRD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kememnetrian Keuangan, dan Pejabat dilingkungan Ditjen Bina Keuangan Daerah.

"Ya kita semua sudah dipanggil oleh pihak direktorat di pusat dengan menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya sesuai Pasal 62 ayat (2) huruf a UU Nomor 2008 tahun 2019. Mengatur pajak dan retribusi daerah bahwa objek pajak parkir adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termaksud, penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor," kata Direktur Utama RSUDAM Lampung dr. Herry Djoko Subandriyo, Selasa (28/1/2020).

Kemudian pada pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) pada UU Nomor 28 tahun 2009 dijelaskan bahwa, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendara bermotor. Kemudian wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

"Selain itu, pihak ketiga dalam hal ini PT. Hanura Putra adalah sebagai objek pajak parkir. Untuk yang berkaitan dengan kewajibannya dipersilahkan berhubungan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung," jelas Herry.

Selanjutnya, PT. Hanura dapat meminta pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu. Atas dasar pokok pajak dan sanksinya, serta penghapusan piutang yang sudah kadaluwarsa sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved