Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polemik Pembakaran Bendera HTI, MUI: Jangan Sampai Memecah Umat
Lampungpro.co, 25-Oct-2018

Erzal Syahreza 1118

Share

Bendera HTI, MUI, Lampung, HTI, ormas Terlarang, NU

Yunahar berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran semua pihak. Agar kejadian serupa tak kembali terulang, MUI meminta ada sanksi tegas bagi pelakunya.

"Makanya kami mendorong ada proses hukum. Sekarang kan sudah ada sanksi moral dari masyarakat, yang kedua ada sanksi hukum yang sedang diproses oleh kepolisian, yang ketiga ada pembinaan dari induk organisasinya terutama untuk angkatan muda, untuk laskar-laskar yang pakai seragam itu," ujar dia.

"Kalau terjadi lagi, tidak bisa kita kembali mencegahnya. Yang penting menyelesaikan yang sekarang dulu aja," imbuh pria kelahiran 62 tahun lalu itu.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, masyarakat tak perlu bereaksi berlebihan atas kasus pembakaran bendera itu. Jika ada yang merasa dirugikan atas aksi oknum Banser, cukup melaporkannya kepada polisi agar diproses secara hukum.

"Setelah itu, sudahi saja polemik dan kekisruhan pembakaran itu. Toh pelakunya sudah minta maaf dan kasusnya sedang diusut. Meski begitu, oknum Banser itu tak seharusnya membakar bendera, cukup diamankan saja. Tak usah bertindak provokatif seakan menantang umat Islam. Jika pun itu bendera HTI, laporkan saja ke polisi," jelas dia, Rabu (24/12/2018).

Dia mengungkapkan, memang agak sulit membedakan antara bendera HTI dengan kalimat tauhid murni. Mesti ada institusi khusus yang bisa menjelaskan itu, setidaknya menurut pihak keamanaan, Banser tak bisa main hakim sendiri dengan mengklaim itu bendera HTI tanpa bukti valid dari ahli.

"Sebab banyak masyarakat di bawah yang punya bendera bertuliskan kalimat tauhid. Bukan hanya berupa bendera tapi stiker-stiker yang ditempel di rumah warga juga banyak. Semangat tangkal HTI boleh, tapi dengan cara yang sesuai etik demokrasi," jelas dia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved