Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Bakal Tindak Tegas Pedagang dan Pelanggar PPKM Darurat di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 12-Jul-2021

Febri 1303

Share

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Tim Yustisi dan BPBD Bandar Lampung, bakal menindak tegas pertokoan di luar sektor esensial yang tetap buka dimasa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, para pedagang dan pemilik pertokoan diharapkan dapat mengerti akan aturan PPKM Darurat. Hal ini sudah sesuai dengan intruksi Wali Kota Bandar Lampung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan ada Tim Yustisi dan BPBD Bandar Lampung yang akan menindaknya untuk mendatangi. Kami juga sudah membuat Tim Satgas terkait PPKM Darurat, terhadap 13 kegiatan masyarakat yang fokus dari intruksi wali kota dan Mendagri," kata Kombes Yan Budi Jaya usai apel penegakan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).

Nanti Tim Satgas yang dibentuk Polresta Bandar Lampung, akan dipusatkan untuk menindak para pelanggar PPKM. Disinggung terkait penindakan di tempat, untuk sementara akan diserahkan ke Tim Yustisi dan BPBD Bandar Lampung.

Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan, pihaknya meminta kerjasama dari masyarakat dan semua pihak, agar mentaati aturan penerapan PPKM Darurat. Hal ini dilakukan agar wilayah Bandar Lampung bisa segera sehat dan menuju zona aman Covid-19.

"Kami harap masyarakat ikut mensosialisasikan apa yang sudah diterapkan Pemkot Bandar Lampung. Semoga masyarakat Bandar Lampung bisa mengerti dan bisa melaksanakan, agar jangan banyak keluar rumah sesuai protokol kesehatan," ungkap Eva Dwiana.

Sebelumnya dalam penerapan PPKM Darurat hari pertama ini, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menyekat dan menutup arus lalu di lima titik jalan protokol. Ada pun jalan yang ditutup ada Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini sebagian, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Jenderal Sudirman. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

449


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved