Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Ciduk Empat Perangkat Desa di Lampung Timur Main Judi, Satu Pelaku Kades
Lampungpro.co, 30-Aug-2021

Febri 1590

Share

Barang Bukti Kartu Remi Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Empat oknum perangkat Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, setelah kedapatan main judi kartu remi pada Sabtu (28/8/2021) dinihari. Dari empat oknum tersebut, satu diantaranya merupakan kepala desa.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, ketiganya yakni Kades inisial AS (35), Kasi Kesejahteraan Desa inisial IS (29), MA (35), dan AR (30). Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Desa Trimulyo.

"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun II Desa Trimulyo. Dari penggerebekan, ditangkap empat pelaku yang merupakan perangkat desa," kata AKP Ferdiansyah dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Selain empat pelaku judi remi, polisi juga mengamankan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, dan dua set kartu remi. "Barang bukti ini, nantinya untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut," ujar Ferdiansyah.

Hingga kini keempatnya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved