SUKADANA (Lampungpro.co): Empat oknum perangkat Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, setelah kedapatan main judi kartu remi pada Sabtu (28/8/2021) dinihari. Dari empat oknum tersebut, satu diantaranya merupakan kepala desa.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, ketiganya yakni Kades inisial AS (35), Kasi Kesejahteraan Desa inisial IS (29), MA (35), dan AR (30). Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Desa Trimulyo.
"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun II Desa Trimulyo. Dari penggerebekan, ditangkap empat pelaku yang merupakan perangkat desa," kata AKP Ferdiansyah dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Selain empat pelaku judi remi, polisi juga mengamankan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, dan dua set kartu remi. "Barang bukti ini, nantinya untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut," ujar Ferdiansyah.
Hingga kini keempatnya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia