Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Gerebek Rumah di Hadimulyo Timur Metro, Tiga Remaja dan Puluhan Bungkus Tembakau Gorila Diamankan
Lampungpro.co, 24-Sep-2024

Amiruddin Sormin 2921

Share

Tiga tersangka narkotika dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dalam operasi yang digelar Senin (23/9/2024) malam. Tiga laki-laki berinisial JA (18), RDY (16), dan DY (15) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 18.30 WIB, mereka berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus aluminium foil yang berisi plastik klip kecil berisi daun-daun kering yang diduga tembakau gorila dengan berat total sekitar 2,8 gram, serta satu putung rokok yang juga berisi narkotika jenis yang sama dengan berat 0,1 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah milik tersangka JA di kawasan Mekar Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur. Dari lokasi tersebut, ditemukan 40 plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan total berat 21,7 gram. Kemudian, satu timbangan elektronik yang diduga untuk menimbang barang haram tersebut.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, mengungkapkan bahwa para tersangka kini dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Metro," ungkap AKP Henur Muhammad.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polres Metro mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. Sehingga, Kota Metro bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved