Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Gerebek Tiga Bandar Sabu Asal Mesuji dan Tulangbawang, Satu Ibu Rumah Tangga
Lampungpro.co, 08-Mar-2021

Amiruddin Sormin 4125

Share

Para bandar sabu beserta barang bukti yang ditahan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TULANGBAWANG

TULANGBAWANG (Lampungpro.co) Sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, digerebek petugas gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Satresnarkoba Polres Tulangbawang, pada Selasa (02/03/2021), pukul 23.00 WIB, Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.


Menurut Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, ketiga bandar narkotika tersebut berinisial YS als NS (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, YX als BX (38), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan RA (26), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone. Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Margo. 

Didapat informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. "Petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap tiga orang bandar narkotika berikut BB narkotika jenis sabu," jelas AKBP Andy, Senin (8/3/2021).

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved