Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Larang PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa di MK, ini Alasannya
Lampungpro.co, 23-Jun-2019

Heflan Rekanza 798

Share

SIDANG MK, GUGATAN PILPRES, UNJUK RASA, DEMO, PA 212, POLRI, MK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya melarang Persaudaraan Alumni 212 atau (PA 212) atau siapa pun untuk menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Tidak boleh melaksanakan demo atau kegiatan mobilisasi massa di depan MK," ujar Dedi, Minggu (23/6/2019).

Dedi mengatakan, kepolisian hanya memfasilitasi aksi massa di daerah bundaran patung kuda. Menurut Dedi, ini terkait rencana aksi PA 212 yang rencananya digelar pada 26 Juni 2019. Ia pun mengimbau agar tidak ada kegiatan mobilisasi massa ke MK. Alasannya, area di wilayah tersebut steril atau tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Pelarangan itu dilakukan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Apalagi, MK memiliki waktu terbatas dan cukup singkat untuk membuat keputusan. "Kami dan TNI harus menjamin kegiatan sidang di MK berjalan aman," ucap Dedi.

Sementara itu, juru bicara PA 212, Novel Bamukmin mengatakan, aksi yang akan ia gelar bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin. Selain itu, melalui aksi ini, PA 212 ingin mendorong majelis hakim bertindak adil dan independen.

Akhir Mei 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK atas pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diklaim penuh kecurangan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan presiden.

Sidang MK dengan perkara sengketa pilpres 2019 ini digelar mulai Jumat, 14 Juni 2019. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti ditutup pada Jumat, 21 Juni 2019, majelis hakim konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa perkara hasil pilpres 2019 pada Jumat pekan depan, 28 Juni 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23539


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved